tag:blogger.com,1999:blog-29230614661210664392024-03-19T05:54:25.558-07:00maria magdalena blogMaria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.comBlogger64125tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-63390604258543265622011-05-13T23:31:00.000-07:002011-05-13T23:31:14.494-07:00Kesan Untuk Mata Kuliah Etika & Profesionalisme1. Menambah pengetahuan tentang materi mata kuliah ini.<br />
2. Dapat membagi pengetahuan lewat blog<br />
3. Dosen yang baik, sehingga semangat mengerjakan tugas<br />
4. Dosen dapat menerangkan dengan jelas sehingga materi yang di sampaikan dapat di mengerti :)Maria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-2608738535159945042011-05-13T22:09:00.001-07:002011-05-13T22:11:23.241-07:00Lembaga Yang Melakukan Sertifikasi di Bidang TIUntuk mendapatkan sertifikasi profesi bagi bidang IT khususnya, kita perlu mengetahui lembaga-lembaga apa saja yang bisa memberikan kita sertifikasi pada bidang IT. Lembaga-lembaga yang ada biasanya sudah ditentukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk masing-masing bidang / masing-masing profesi yang ada. Oleh karena itu kita harus mengetahui lembaga mana yang dapat melakukan sertifikasi dibidang IT yang kita inginkan.<br />
<br />
Lembaga-lembaga yang melakukan sertifikasi :<br />
<br />
lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.<br />
<br />
Perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dengan adanya kebutuhan tenaga kerja profesional maka dibutuhkan pengakuan kompetensi para tenaga profesional baik nasional ataupun internasional. Pengakuan tersebut bisa diperoleh jika telah dinyatakan kompeten dalam bidang informasi dan komunikasi oleh sebuah lembaga yang mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).<br />
<br />
LSP TIK merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP (Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional tersebut mendapatkan pengakuan Kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara Nasional ataupun Internasional.<br />
<br />
Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan profesi seseorang yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk menentukan kompetensi seseorang, misalnya pengetahuan, ketrampilan, keahlian, dan sikap. Seseorang yang sudah dinyatakan kompeten harus member laporan kepada LSP TIK minimal satu tahun satu kali, sehingga kompetensi pada profesionalismenya tetap tercatat dan diakui oleh LSP TIK maupun BNSP.<br />
<br />
Untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi baik secara Nasional dan Internasional maka LSP TIK juga beracuan pada standar Internasional, dengan adanya dukungan Standar kompetensi Internasianal dari Microsoft, Adobe, dan Oracle<br />
<br />
<br />
<br />
Dengan usia yang masih hampir dua tahun LSP TIK sudah bisa menunjukkan kompetensinya sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang bisa dipercaya oleh profesionalisme Teknologi Informasi dan Telekomunikasi baik dari Lembaga Pemerintahan, Lembaga Swasta ataupun perseorangan yang bergelut dan berprofesi di bidang Teknologi Informasi dan Telekomuniasi. LSP TIK sudah melakukan pembuktian kompetensi nasional seperti di beberapa lembaga pemerintahan (Solo, Jogja, Cirebon), BUMN (PT.INTI, PLN), perusahaan Swasta, bahkan para profesional di bidang Informasi dan Komunikasi yang secara pribadi sadar akan pentingnya kemampuan pengakuan Kompetensi profesi dari LSP TIK.<br />
<br />
Dalam pembuktian kompetensi, LSP TIK membagi menjadi beberapa profesi yang secara umum adalah :<br />
<br />
1. Kompetensi profesi Programming .<br />
<br />
2. Kompetensi profesi Networking.<br />
<br />
3. Kompetensi profesi Aplikasi Perkantoran.<br />
<br />
4. Kompetensi profesi Desain Grafis.<br />
<br />
5. Kompetensi profesi Multimedia.<br />
<br />
<br />
KOMPETENSI PROFESI PROGRAMMING.<br />
<br />
Dalam Uji kompetensi Programming diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang programming baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi programming secara perseorangan.<br />
<br />
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi programming adalah :<br />
<br />
* PRACTICAL PROGRAMMER<br />
* JUNIOR PROGRAMMER<br />
* PROGRAMMER<br />
* SENIOR PROGRAMMER<br />
* ANALYST PROGRAMMER<br />
* JUNIOR WEB PROGRAMMER<br />
* WEB PROGRAMMER<br />
* WEB MASTER<br />
* JUNIOR DATABASE PROGRAMMER<br />
* DATABASE PROGRAMMER<br />
* SENIOR DATABASE PROGRAMMER<br />
* JUNIOR MULTIMEDIA PROGRAMMER<br />
* MULTIMEDIA PROGRAMMER<br />
* QUALITY ASSURANCE<br />
<br />
KOMPETENSI PROFESI NETWORKING.<br />
<br />
Dalam Uji kompetensi Networking diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang networking baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi networking secara perseorangan.<br />
<br />
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi networking adalah :<br />
<br />
* TECHNICAL SUPPORT<br />
* JUNIOR NETWORK ADMINISRATOR<br />
* NETWORK ADMINISTRATOR<br />
* SENIOR NETWORK ADMINISTRATOR<br />
* JUNIOR SYSTEM ADMINISRATOR<br />
* SENIOR SYSTEM ADMINISRATOR<br />
<br />
<br />
KOMPETENSI PROFESI APLIKASI PERKANTORAN.<br />
<br />
Dalam Uji kompetensi Aplikasi Perkantoran bukan hanya diperuntukkan kepada para profesinoalisme yang langsung berkaitan dengan aplikasi perkantoran, tetapi kepada seluruh profesonalisme lain yang dalam kebutuhannya juga menggunakan aplikasi perkantoran dalam kegiatannya baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi secara perseorangan.<br />
<br />
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi aplikasi perkantoran ini adalah :<br />
<br />
* ACCOUNTAN<br />
* ADMINISTRASI<br />
* BASIC HELP DESK<br />
* HELP DESK<br />
* PROGRAMER dengan ADVANCE OFFICE<br />
<br />
<br />
Secara level tingkatan untuk Aplikasi Perkantoran , adalah :<br />
<br />
* Basic.<br />
* Advance.<br />
* Specialist. (penggunaan aplikasi perkantoran untuk hal-hal kusus, misalkan programmer denga menggunakan macro programming dalam aplikasi perkantoran).<br />
<br />
<br />
KOMPETENSI PROFESI DESAIN GRAFIS.<br />
<br />
Dalam Uji kompetensi Desain Grafis diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang Desain Grafis baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi Desain Grafis secara perseorangan.<br />
<br />
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi Desain Grafis adalah :<br />
<br />
* DESAINNER<br />
* KARTUNIS<br />
* LAYOUTER<br />
* EDITOR<br />
* PHOTOGRAPHER<br />
<br />
KOMPETENSI PROFESI MULTIMEDIA.<br />
<br />
Dalam Uji kompetensi Multimedia diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang Multimedia baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi Multimedia secara perseorangan.<br />
<br />
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi Multimedia adalah :<br />
<br />
* ANIMATOR<br />
* TV PRODUSER<br />
* KAMERAMEN<br />
* PEMBUAT NASKAH FILM<br />
* DUBBER<br />
* DLL<br />
<br />
<span style="font-weight: bold;">LSP-Telematika</span><br />
LSP Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika.<br />
KEUNTUNGAN SERTIFIKASI DI LSP-TELEMATIKA<br />
LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri.<br />
Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.<br />
Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan, Kementrian Ristek dan beberapa perusahaan TI di Indonesia.<br />
Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia. Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu dan dikerjakan melalui media komputer termasuk penilaiannya.<br />
<br />
sumber: http://cosaviora.blogspot.com/2011/05/lembaga-yang-melakukan-sertifikasi-di.htmlMaria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-87246977962547492152011-05-13T22:08:00.001-07:002011-05-13T22:08:09.483-07:00Prosedur Dan Persyaratan Untuk Mengambil Ujian Sertifikasi Untuk Setiap Jenis Profesi ITPenilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum<br />
Lembaga Sertifikasi Profesi<br />
<br />
1. Ruang Lingkup<br />
Pedoman ini merupakan persyaratan untuk LSP dengan persyaratan tertentu, termasuk pengembangan dan<br />
pemeliharaan skema sertifikasi profesi.<br />
<br />
CATATAN Di beberapa negara, lembaga yang memverifikasi kesesuaian kompetensi profesi dengan<br />
persyaratan yang ditetapkan disebut “lembaga sertifikasi”, di negara lain disebut “lembaga registrasi”,”lembaga<br />
asesmen dan registrasi” atau “lembaga sertifikasi/registrasi/lembaga lisensi”, dan yang lainnya menyebut<br />
“registrar”. Pedoman ini menggunakan istilah “lembaga sertifikasi”. Namun demikian, istilah ini digunakan<br />
dalam arti luas.<br />
<br />
2. Acuan Normatif<br />
Dokumen yang diacu berikut diperlukan dalam penerapan pedoman ini. Apabila ada perubahan (amademen),<br />
dokumen yang diacu menggunakan dokumen yang mutakhir. Kosakata umum SNI 19-9000-2001, Sistem<br />
manajemen mutu – Dasar-dasar dan Kosakata.<br />
<br />
3. Istilah dan Definisi<br />
<br />
3.1<br />
Banding<br />
Permintaan dari pemohon, kandidat atau profesi yang disertifikasi untuk mempertimbangkan kembali<br />
keputusan yang merugikan yang dibuat oleh LSP terkait dengan status sertifikasi yang diajukan oleh yang<br />
bersangkutan.<br />
<br />
3.2<br />
Peserta Uji Kompetensi<br />
Pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi.<br />
<br />
3.3<br />
Proses sertifikasi<br />
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan<br />
kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi<br />
ulang.<br />
<br />
3.4<br />
Skema sertifikasi<br />
Persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan<br />
standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.<br />
<br />
3.5<br />
Sistem sertifikasi<br />
Kumpulan prosedur dan sumber daya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya,<br />
untuk menerbitkan sertifikat kompetensi termasuk pemeliharaannya.<br />
<br />
3.6<br />
Kompetensi<br />
Kemampuan yang dapat diperagakan untuk menerapkan pengetahuan dan/atau keterampilan sesuai dengan<br />
atribut personal sebagaimana yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.<br />
<br />
3.7<br />
Keluhan<br />
Permintaan penilaian kesesuaian selain banding, oleh suatu organisasi perorangan terhadap LSP, untuk<br />
melakukan tindakan perbaikan yang berkaitan dengan kegiatan LSP atau pelanggannya.<br />
<br />
3.8<br />
Evaluasi<br />
Proses penilaian profesi terhadap pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi untuk<br />
mengambil keputusan sertifikasi<br />
<br />
3.9<br />
Ujian<br />
Mekanisme yang merupakan bagian dari asesmen untuk mengukur kompetensi calon dan menggunakan satu<br />
atau lebih metode misalnya metode tertulis, lisan, praktek dan pengamatan.<br />
<br />
3.10<br />
Asesor kompetensi<br />
Seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau menilai<br />
ujian.<br />
<br />
3.11<br />
Kualifikasi<br />
Peragaan dari atribut personal, pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman kerja Profesi.<br />
<br />
4. Persyaratan untuk LSP<br />
<br />
4.1 Lembaga sertifikasi<br />
<br />
4.1.1 Kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi harus terkait dengan kriteria sertifikasi, harus<br />
jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-<br />
undangan yang berlaku. LSP tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses<br />
oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.<br />
<br />
4.1.2 LSP harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk pemberian, pemeliharaan, perpanjangan,<br />
penundaan atau pencabutan sertifikasi serta perluasan/pengurangan ruang lingkup sertifikasi yang diajukan.<br />
<br />
4.1.3 LSP harus membatasi persyaratan, evaluasi dan keputusan sertifikasinya, sesuai dengan hal-hal spesifik<br />
yang berkaitan dengan ruang lingkup sertifikasi.<br />
<br />
4.2 Struktur organisasi<br />
<br />
4.2.1 Struktur LSP harus dibentuk sedemikian rupa sehingga memberikan kepercayaan kepada pihak terkait<br />
atas kompetensi, ketidakberpihakan dan integritasnya. Secara khusus, lembaga sertifikasi harus :<br />
a)<br />
independen dan tidak memihak dalam kaitannya dengan pemohon, calon dan profesi yang disertifikasi,<br />
termasuk dengan pemiliki dan pelanggannya dan harus mengambil langkah yang dapat menjamin<br />
operasi yang layak;<br />
b)<br />
bertanggung jawab atas keputusannya berkaitan dengan pemberian, pemeliharaan, perpanjangan,<br />
penundaan dan pencabutan sertifikasi serta perluasan/pengurangan ruang lingkup yang diajukan.<br />
c)<br />
mengidentifikasi manajemen (kelompok atau profesi) yang memiliki tanggung jawab menyeluruh untuk:<br />
1)<br />
evaluasi, sertifikasi dan survailen sebagaimana ditetapkan dalam pedoman ini, dalam persyaratan<br />
kompetensi dan dalam dokumen relevan lain yang berlaku.<br />
2)<br />
perumusan kebijakan operasi LSP, yang berkaitan dengan sertifikasi profesi.<br />
3)<br />
keputusan sertifikasi,<br />
4)<br />
penerapan kebijakan dan prosedurnya<br />
5)<br />
keuangan lembaga sertifikasi, dan<br />
6)<br />
pendelegasian kewenangan kepada beberapa komite atau perorangan untuk melakukan kegiatan<br />
yang ditetapkan atas namanya.<br />
d)<br />
memiliki dokumen legalitas hukum atau bagian dari legalitas hukum<br />
<br />
4.2.2 LSP harus memiliki struktur terdokumentasi yang menjaga ketidakberpihakan termasuk ketentuan yang<br />
menjamin ketidakberpihakan pengoperasian LSP. Struktur ini harus melibatkan partisipasi semua pihak penting<br />
yang terkait dalam pengembangan kebijakan dan prinsip-prinsip tentang substansi dan fungsi sistem sertifikasi,<br />
tanpa adanya pihak yang mendominasi.<br />
<br />
4.2.3 LSP harus membentuk komite skema atau nama lain, yang harus bertanggung jawab dalam<br />
pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi untuk setiap jenis sertifikasi yang dipertimbangkan. Komite<br />
skema harus diwakili oleh pihak penting terkait secara seimbang (tanpa ada pihak yang lebih mendominasi).<br />
Jika ada skema sertifikasi yang dikembangkan oleh organisasi selain lembaga sertifikasi, maka pengembangan<br />
skema tersebut harus mengikuti prinsip-prinsip yang sama.<br />
<br />
4.2.4 LSP harus:<br />
a)<br />
memiliki sumber keuangan yang diperlukan untuk operasi sistem sertifikasi dan untuk membiayai<br />
pertanggunggugatan (liability) yang mungkin timbul.<br />
b)<br />
memiliki kebijakan dan prosedur yang membedakan antara sertifikasi profesi dan kegiatan lainnya,<br />
c)<br />
menjamin bahwa kegiatan lembaga yang terkait tidak mengkompromikan kerahasiaan objektivitas dan<br />
ketidakberpihakan dari sertifikasinya.<br />
<br />
4.2.5 LSP tidak boleh menawarkan atau memberikan pelatihan atau membantu pihak lain dalam penyiapan<br />
jasa tersebut.<br />
<br />
4.2.6 LSP harus menetapkan kebijakan dan prosedur (seperti pedoman pelaksanaan) untuk penyelesaian<br />
banding dan keluhan yang diterima dari pemohon, calon, profesi yang disertifikasi dan atasan/institusi tempat<br />
profesi yang disertifikasi bekerja serta dari pihak lain mengenai proses kriteria sertifikasi, termasuk kebijakan<br />
dan prosedur untuk kinerja profesi yang disertifikasi. Kebijakan dan prosedur tersebut harus menjamin bahwa<br />
banding dan keluhan diselesaikan secara independen, tegas dan tidak berpihak.<br />
<br />
4.2.7 LSP harus memperkerjakan personil permanen atau personil kontrak dalam jumlah yang memadai<br />
dengan pendidikan, pelatihan, pengetahuan teknis dan pengalaman yang diperlukan untuk melaksanakan<br />
fungsi sertifikasi sesuai dengan jenis, rentang dan volume pekerjaan yang dilakukan di bawah tanggung jawab<br />
manajemen.<br />
<br />
4.3 Pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi<br />
<br />
4.3.1 LSP harus menetapkan metode dan mekanisme untuk digunakan dalam mengevaluasi kompetensi calon<br />
dan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang sesuai untuk pengembangan awal dan pemeliharaan<br />
berkelanjutan dari metode dan mekanisme tersebut.<br />
CATATAN lampiran A memberikan panduan untuk pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi.<br />
<br />
4.3.2 LSP harus menetapkan suatu proses pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi yang<br />
mencakup kaji ulang dan validasi skema yang dilakukan oleh komite skema.<br />
<br />
4.3.3 LSP harus segera memberikan informasi mengenai setiap perubahan di dalam persyaratan kepada wakil-<br />
wakil komite. LSP harus mempertimbangkan pendapat yang disampaikan oleh komite skema sebelum<br />
memutuskan bentuk perubahan yang tepat dan tanggal efektif berlakunya perubahan. Setelah pengambilan<br />
keputusan dan publikasi mengenai perubahan persyaratan, LSP harus memberikan informasi kepada pihak-<br />
pihak yang terkait dan profesi yang disertifikasi. LSP harus memverifikasi bahwa setiap profesi yang<br />
disertifikasi memenuhi persyaratan yang diubah dalam periode waktu, yang penetapannya harus<br />
mempertimbangkan pendapat komite skema.<br />
<br />
4.3.4 Kriteria kompetensi profesi yang dievaluasi harus ditetapkan oleh LSP sesuai dengan pedoman ini dan<br />
dokumen relevan lainnya. Jika diperlukan penjelasan untuk penerapan dokumen tersebut terhadap skema<br />
sertifikasi yang spesifik, maka penjelasan tersebut harus dirumuskan oleh para ahli, disahkan oleh komite<br />
skema dan dipublikasikan oleh lembaga sertifikasi.<br />
<br />
4.3.5 Sertifikasi tidak boleh dibatasi atas dasar keuangan atau kondisi lain yang tidak semestinya, seperti<br />
keanggotaan dalam asosiasi atau kelompok. Sertifikat kelulusan suatu lembaga pelatihan yang diakui dapat<br />
menjadi persyaratan skema sertifikasi. Pengakuan atau persetujuan tersebut oleh LSP, tidak boleh dilakukan<br />
dengan mengkompromikan ketidakberpihakan atau mengurangi bobot persyaratan evaluasi dan sertifikasi.<br />
<br />
4.3.6 LSP harus mengevaluasi metode ujian calon. Penyelenggaraan ujian harus jujur, absah dan dapat<br />
dipertanggungjawabkan. Minimum 1 tahun sekali, metodologi dan prosedur yang tepat (seperti pengumpulan<br />
dan pemeliharaan data statistik) harus ditetapkan untuk menegaskan kembali kejujuran, keabsahan,<br />
kepercayaan dan kinerja umum setiap ujian dan semua perbaikan perbedaan yang teridentifikasi.<br />
<br />
4.4 Sistem manajemen<br />
<br />
4.4.1 LSP harus menggunakan sistem manajemen yang didokumentasikan dan mencakup semua persyaratan<br />
pedoman ini serta menjamin efektifitas penerapan persyaratan tersebut.<br />
<br />
4.4.2 LSP harus menjamin bahwa:<br />
a)<br />
sistem manajemen ditetapkan dan dipelihara sesuai dengan pedoman ini, dan<br />
b)<br />
sistem manajemennya dimengerti dan diterapkan pada semua tingkat organisasi.<br />
<br />
4.4.3 LSP harus mempunyai sistem pengendalian dokumen dan audit internal serta kaji ulang manajemen yang<br />
sudah diterapkan termasuk ketentuan untuk perbaikan berkelanjutan, tindakan koreksi dan pencegahan.<br />
<br />
4.5 Subkontrak<br />
<br />
4.5.1 Jika LSP memutuskan untuk mensubkontrakkan pekerjaan yang berkaitan dengan asesmen kepada<br />
asesor subkontrak, maka perjanjian terdokumentasi yang mencakup pengaturan, termasuk kerahasiaan dan<br />
pencegahan konflik kepentingan harus dituliskan. Keputusan sertifikat tidak boleh disubkontrakkan.<br />
<br />
4.5.2 LSP harus:<br />
a)<br />
bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang disubkontrakkan dan tetap bertanggung jawab atas<br />
pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, perluasan dan pengurangan ruang lingkup, penundaan atau<br />
pencabutan sertifikasi.<br />
b)<br />
menjamin bahwa subkontraktor tersebut kompeten dan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam<br />
pedoman ini, dan tidak terlibat baik secara langsung atau melalui atasannya dengan pelatihan atau<br />
pemeliharaan sertifikasi personel sedemikian rupa sehingga kerahasiaan dan kenetralan dapat<br />
dikompromikan.<br />
<br />
memelihara daftar subkontraknya dan menilai serta memantau kinerjanya sesuai prosedur yang<br />
didokumentasikan.<br />
<br />
4.6.1 LSP harus memelihara sistem rekaman sesuai dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan,<br />
termasuk cara-cara untuk mengkonfirmasikan status profesi yang disertifikasi. Rekaman harus membuktikan<br />
bahwa proses sertifikasi telah dipenuhi secara efektif, khususnya yang berkaitan dengan formulir permohonan,<br />
laporan evaluasi, kegiatan survailen, dan dokumen lain yang terkait dengan pemberian, pemeliharaan,<br />
perpanjangan, perluasan, pengurangan, penundaan dan pencabutan sertifikasi.<br />
<br />
4.6.2 Rekaman harus diidentifikasi, diatur dan dimusnahkan dengan cara yang sesuai untuk menjamin<br />
integritas proses dan kerahasiaan informasi tersebut. Rekaman harus disimpan selama periode waktu tertentu<br />
untuk memberikan jaminan kepercayaan berkelanjutan, minimal satu siklus sertifikasi penuh, atau<br />
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perjanjian pengakuan, kontrak, hukum dan kewajiban lainnya.<br />
<br />
4.7 Kerahasiaan<br />
LSP harus menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama proses kegiatannya, melalui<br />
komitmen terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen tersebut harus dilaksanakan oleh<br />
semua individu/personil yang bekerja di lembaga sertifikasi, termasuk anggota komite dan lembaga atau<br />
individu dari luar yang bekerja atas namanya. Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak<br />
berwenang tanpa persetujuan tertulis dari organisasi atau individu dari mana informasi diperoleh, kecuali bila<br />
perundang-undangan mensyaratkan informasi tersebut harus diungkapkan. Bila lembaga sertifikasi disyaratkan<br />
oleh peraturan perundang-undangan untuk mengumumkan informasi tersebut, organisasi atau individu yang<br />
bersangkutan harus diberitahu sebelumnya tentang informasi yang diberikan.<br />
<br />
4.8 Keamanan<br />
Seluruh soal-soal ujian dan bahan-bahan yang terkait harus dipelihara dalam suatu lingkungan yang aman oleh<br />
LSP, atau subkontraktornya untuk melindungi kerahasiaan bahan-bahan tersebut selama masa pakainya.<br />
<br />
Persyaratan untuk personil permanen atau yang dikontrak oleh lembaga sertifikasi<br />
<br />
5.1.1 LSP harus menetapkan persyaratan kompetensi bagi personil permanen atau yang dikontrak yang terlibat<br />
dalam proses sertifikasi.<br />
<br />
5.1.2 LSP mewajibkan personil permanen atau yang dikontrak untuk menandatangai dokumen yang<br />
menyatakan komitmennya untuk memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi, termasuk hal-<br />
hal yang berkaitan dengan kerahasiaan dan kebebasan dari pengaruh komersial dan pengaruh lainnya dari<br />
setiap hubungan sebelum dan/atau saat ini dengan profesi yang diuji yang dapat mengkompromikan<br />
kenetralannya.<br />
<br />
5.1.3 Uraian tugas dan tanggung jawab yang terdokumentasi dengan jelas harus tersedia bagi setiap Profesi<br />
permanen atau yang dikontrak. Mereka harus dilatih sesuai dengan bidang tugasnya, sehingga yang<br />
bersangkutan menyadari pentingnya sertifikasi yang ditawarkan. Semua personil yang terlibat dalam setiap<br />
aspek kegiatan sertifikasi harus memiliki kualifikasi pendidikan, pengalaman dan keahlian teknis yang sesuai<br />
dengan kriteria kompetensi untuk tugas yang ditetapkan.<br />
<br />
5.1.4 LSP harus membuat dan memelihara dokumentasi mutakhir mengenai kualifikasi setiap personil.<br />
Informasi tersebut harus mudah diakses oleh personil permanen atau yang dikontrak dan harus mencakup:<br />
a)<br />
nama dan alamat;<br />
b)<br />
organisasi dan jabatannya;<br />
c)<br />
pendidikan, jenis dan status personil;<br />
d)<br />
pengalaman dan pelatihan yang relevan dengan bidang tugasnya;<br />
e)<br />
tanggung jawab dan kewajibannya dalam lembaga sertifikasi;<br />
f)<br />
penilaian kinerja;<br />
g)<br />
tanggal pemuktakhiran rekaman<br />
h)<br />
tanggal pemutakhiran rekaman<br />
<br />
5.2 Persyaratan Asesor Kompetensi<br />
<br />
5.2.1 Asesor kompetensi harus memenuhi persyaratan LSP berdasarkan persyaratan kompetensi yang berlaku<br />
dan dokumen relevan lainnya.<br />
<br />
Dalam proses pemilihan asesor yang ditugaskan untuk suatu ujian atau bagian dari suatu ujian harus dijamin<br />
bahwa asesor kompetensi tersebut minimal:<br />
a)<br />
mengerti skema sertifikasi yang relevan;<br />
b)<br />
memiliki pengetahuan yang cukup mengenai metode ujian dan dokumen ujian yang relevan;<br />
c)<br />
memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang yang akan diuji;<br />
d)<br />
mampu berkomunikasi dengan efektif baik secara lisan maupun tulisan dalam bahasa yang digunakan<br />
dalam ujian, dan<br />
e)<br />
bebas dari kepentingan apapun sehingga dapat melakukan penilaian (asesmen) dengan tidak memihak<br />
dan tidak diskriminatif.<br />
<br />
5.2.2 Jika seseorang asesor kompetensi mempunyai potensi konflik kepentingan dalam ujian dengan calon,<br />
LSP harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa kerahasiaan dan kenetralan ujian tidak<br />
dikompromikan (lihat 4.2.5). Langkah-langkah tersebut harus direkam.<br />
<br />
6. Proses sertifikasi<br />
<br />
6.1 Permohonan<br />
<br />
6.1.1 Berdasarkan permintaan pemohon, LSP harus memberikan uraian rinci yang mutakhir mengenai proses<br />
sertifikasi untuk setiap skema sertifikasi yang sesuai (termasuk biaya). Di samping itu LSP memberikan<br />
dokumen yang memuat persyaratan sertifikasi, hak pemohon, serta kewajiban profesi yang disertifikasi<br />
termasuk kode etik profesi (lihat 6.6.2).<br />
<br />
6.1.2 LSP harus mensyaratkan kelengkapan permohonan, yang ditandatangi oleh pemohon yang meminta<br />
sertifikasi dan mencakup:<br />
a)<br />
lingkup sertifikasi yang diajukan;<br />
b)<br />
pernyataan bahwa profesi yang bersangkutan setuju memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan<br />
setiap informasi yang diperlukan untuk evaluasi;<br />
c)<br />
rincian kualifikasi yang relevan didukung dengan bukti dan rekomendasi;<br />
d)<br />
informasi umum pemohon, seperti nama, alamat dan informasi lain yang disyaratkan untuk identifikasi<br />
Profesi.<br />
<br />
6.2.1 LSP harus mengkaji ulang permohonan sertifikasi untuk menjamin bahwa:<br />
<br />
LSP mempunyai kemampuan untuk memberikan sertifikasi sesuai ruang lingkup yang diajukan;<br />
LSP menyadari kemungkinan adanya kekhususan kondisi pemohon dan dengan alasan yang tepat dapat<br />
mengakomodasikan keperluan khusus pemohon seperti bahasa dan/atau ketidakmampuan (disabilities)<br />
lainnya;<br />
pemohon mempunyai pendidikan, pengalaman dan pelatihan yang disyaratkan dalam skema.<br />
<br />
6.2.2 LSP harus menguji kompetensi profesi berdasarkan persyaratan skema melalui satu atau lebih metode<br />
seperti tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain.<br />
<br />
6.2.3 Ujian harus direncanakan dan disusun sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bahwa semua<br />
persyaratan skema diverifikasi secara objektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi sehingga memadai<br />
untuk menegaskan kompetensi calon.<br />
<br />
6.2.4 LSP harus membuat prosedur pelaporan yang menjamin kinerja dan hasil evaluasi termasuk kinerja dan<br />
hasil ujian, yang didokumentasikan secara tepat dan dimengerti.<br />
<br />
6.3 Keputusan sertifikasi<br />
<br />
6.3.1 Keputusan sertifikasi yang ditetapkan untuk seorang calon oleh LSP harus berdasarkan informasi yang<br />
dikumpulkan selama proses sertifikasi. Personel yang membuat keputusan sertifikasi tidak boleh berperan<br />
serta dalam pelaksanaan ujian atau pelatihan calon.<br />
<br />
6.3.2 LSP harus memberikan sertifikasi kepada semua Profesi yang disertifikasi. LSP harus memelihara<br />
kepemilikan sertifikat. Sertifikat tersebut dapat dalam bentuk surat, kartu atau media lainnya, yang ditandatangi<br />
atau disahkan oleh Personel LSP yang bertanggung jawab.<br />
<br />
6.3.3 Sertifikat tersebut minimal harus memuat informasi berikut:<br />
a)<br />
nama Personel yang disertifikasi dan nomor sertifikat;<br />
b)<br />
nama lembaga sertifikasi;<br />
<br />
acuan persyaratan kompetensi atau dokumen relevan lain, termasuk hal-hal yang menjadi dasar dalam<br />
sertifikasi;<br />
ruang lingkup sertifikasi termasuk batasannya;<br />
tanggal efektif sertifikasi dan masa berlaku;<br />
<br />
6.4.1 LSP harus menetapkan proses survailen untuk memantau pemenuhan profesi yang disertifikasi dengan<br />
persyaratan skema sertifikasi yang relevan.<br />
<br />
6.4.2 LSP harus memiliki prosedur dan aturan untuk pemeliharaan sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.<br />
Aturan tersebut termasuk frekuensi dan cakupan kegiatan survailen harus disahkan oleh komite skema. Aturan<br />
tersebut harus cukup menjamin adanya evaluasi yang jujur untuk mengkonfirmasikan kompetensi Personel<br />
yang disertifikasi.<br />
<br />
6.5 Sertifikasi ulang<br />
<br />
6.5.1 LSP harus menetapkan persyaratan sertifikasi ulang sesuai dengan persyaratan kompetensi dan<br />
dokumen relevan lain untuk menjamin bahwa profesi yang disertifikasi selalu memenuhi sertifikasi yang<br />
mutakhir.<br />
<br />
6.5.2 LSP harus memiliki prosedur dan aturan untuk pemeliharaan sertifikat sesuai dengan skema sertifikasi.<br />
Aturan tersebut termasuk frekuensi dan cakupan kegiatan sertifikasi ulang harus disahkan oleh komite skema.<br />
Aturan tersebut harus cukup menjamin adanya evaluasi yang jujur untuk mengkonfirmasikan kompetensi<br />
profesi yang disertifikasi.<br />
<br />
6.6 Penggunaan sertifikat<br />
<br />
6.6.1 LSP harus mensyaratkan bahwa profesi yang disertifikasi menandatangani persetujuan untuk:<br />
a)<br />
memenuhi ketentuan skema sertifikasi yang relevan;<br />
b)<br />
menyatakan bahwa sertifikasinya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan;<br />
c)<br />
tidak menyalahgunakan sertifikasi yang dapat merugikan LSP dan tidak memberikan persyaratan yang<br />
berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah;<br />
d)<br />
menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat<br />
acuan LSP setelah dibekukan atau dicabut sertifikasinya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP<br />
yang menerbitkannya, dan<br />
e)<br />
tidak menyalahgunakan sertifikat.<br />
<br />
6.6.2 Acuan sertifikasi yang tidak sesuai atau penyalahgunaan sertifikat dalam publikasi, katalog, dll, harus<br />
ditangani oleh LSP dengan tindakan perbaikan seperti penundaan atau pencabutan sertifikasi, pengumuman<br />
pelanggaran dan, jika perlu tindakan hukum lainnya.<br />
<br />
sumber: http://cosaviora.blogspot.com/2011/05/prosedur-dan-persyaratan-untuk.htmlMaria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-86764728823971348082011-05-13T22:06:00.001-07:002011-05-13T22:06:51.486-07:00Berbagai Jenis Profesi Untuk Administration Dan Maintenance Serta Management Dan AuditDalam bagian ini akan ditunjukkan kompetensi untuk masing-masing bidang pekerjaan untuk administration dan maintenance serta management dan audit.<br />
Kompetensi dasar standar (standard core competency) yang harus dimiliki oleh kesemua kategori lapangan pekerjaan yaitu:<br />
1 Web Developer / Programmer<br />
• Membuat halaman web dengan multimedia. (ANTA: ICPMM65dA)<br />
• CGI programming<br />
<br />
2 Web Designer<br />
Berikut ini adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang web designer<br />
• Kemampuan menangkap digital image. (ANTA: ICPMM21cA)<br />
• Membuat halaman web dengan multimedia. (ANTA: ICPMM65dA)<br />
<br />
3 Database Administrator<br />
Database Administrator berkorelasi dengan sertifikasi ANTA ICA40299. Kompetensi yang harus dimiliki:<br />
• Monitor dan administer sebuah database. (ANTA: ICAITS125A)<br />
<br />
.4 System Administrator<br />
• Menghubungkan perangkat keras. (ANTA: ICAITS014B)<br />
• Melakukan instalasi Microsoft Windows<br />
• Melakukan instalasi Linux<br />
• Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server<br />
• Memahami Routing<br />
<br />
5 Network Administrator<br />
• Menghubungkan perangkat keras. (ANTA: ICAITS014B)<br />
• Administer dan melakukan konfigurasi sistem operasi yang mendukung network. (ANTA: ICAITS120A)<br />
• Administer perangkat network. (ANTA: ICAITS121A)<br />
• Memahami Routing<br />
• Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya. (ANTA: ICAITS122A)<br />
• Mengelola network security. (ANTA: ICAITS123A)<br />
• Monitor dan administer network security. (ANTA: ICAITS124A)<br />
<br />
6 Help Desk<br />
• Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC.<br />
<br />
7 Technical Support<br />
Kemampuan yang harus dimiliki<br />
• Menghubungkan perangkat keras. (ANTA: ICAITS014B)<br />
• Melakukan instalasi Microsoft Windows<br />
• Melakukan instalasi Linux<br />
• Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya. (ANTA: ICAITS122A)<br />
• Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC.<br />
• Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server<br />
<br />
sumber: http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/05/berbagai-jenis-profesi-untuk.htmlMaria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-58901200820647560652011-05-13T22:03:00.001-07:002011-05-13T22:03:30.745-07:00Prinsip Integrity, Confidentiality, Availability Dalam Teknologi InformasiSemakin pesat-nya kemajuan teknologi informasi.kita harus mempunyai sebuah rencana keamanan, harus dapat mengkombinasikan peran dari kebijakan, teknologi dan orang. Dimana manusia (people), yang menjalankan proses membutuhkan dukungan kebijakan (policy), sebagai petunjuk untuk melakukannya, dan membutuhkan teknologi (technology), merupakan alat (tools), mekanisme atau fasilitas untuk melakukan<br />
Aspek keamanan biasanya seringkali ditinjau dari tiga hal, yaitu Confidentiality, Integrity, dan Availability. Biasanya ketiga aspek ini sering disingkat menjadi CIA. Di mana di bawah ini akan di jelas lebih detail apa itu Integrity, Confidentiality, Availability<br />
<br />
* Ø Integrity<br />
<br />
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi e-procurement, aspek integrity ini sangat penting. Data yang telah dikirimkan tidak dapat diubah oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap hal ini akan berakibat tidak berfungsinya sistem e-procurement.<br />
Secara teknis ada banyak cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakan messange authentication code, hash function, digital signature.<br />
<br />
* Ø Confidentiality<br />
<br />
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Sistem yang digunakan untuk mengimplementasikan e-procurement harus dapat menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat berakibat batalnya proses pengadaan.<br />
Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian, pengkodean) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage). Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang tidak berhak.<br />
Seringkali perancang dan implementor dari sistem informasi atau sistem transaksi elektronik lalai dalam menerapkan pengamanan. Umumnya pengamanan ini baru diperhatikan pada tahap akhir saja sehingga pengamanan lebih sulit diintegrasikan dengan sistem yang ada. Penambahan pada tahap akhir ini menyebabkan sistem menjadi tambal sulam. Akibat lain dari hal ini adalah adanya biaya yang lebih mahal daripada jika pengamanan sudah dipikirkan dan diimplementasikan sejak awal.<br />
Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat. Tingkat keamanan dari mekanisme otorisasi bergantung kepada tingkat kerahasiaan data yang diinginkan.<br />
<br />
* Ø Availability<br />
<br />
Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Dapat dibayangkan efek yang terjadi ketika proses penawaran sedang dilangsungkan ternyata sistem tidak dapat diakses sehingga penawaran tidak dapat diterima. Ada kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan karena tidak dapat mengirimkan penawaran, misalnya.<br />
Hilangnya layanan dapat disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari benca alam (kebakaran, banjir, gempa bumi), ke kesalahan sistem (server rusak, disk rusak, jaringan putus), sampai ke upaya pengrusakan yang dilakukan secara sadar (attack). Pengamanan terhadap ancaman ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem backup dan menyediakan disaster recovery center (DRC) yang dilengkapi dengan panduan untuk melakukan pemulihan (disaster recovery plan).<br />
<br />
sumber: http://cosaviora.blogspot.com/2011/05/prinsip-integrity-confidentiality.htmlMaria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-76832221585242437642011-05-07T05:06:00.001-07:002011-05-07T05:06:11.491-07:00Draft Kontrak Kerja Untuk Proyek Teknologi Informasi Di IndonesiaKontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1).<br />
<br />
Menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenaga kerjaan :<br />
Ketenaga kerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.<br />
<br />
Tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.<br />
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.<br />
<br />
<br />
Perjanjian Kerja<br />
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.<br />
<br />
<br />
Perjanjian kerja menurut pasal 1601a KUH Perdata adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain, majikan, selama suatu waktu tertentu dengan menerima upah.<br />
<br />
<br />
Dari bunyi pasal tersebut dapat dikatakan bahwa yang dinamakan Perjanjian Kerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :<br />
<br />
a. Ada orang di bawah pimpinan orang lain<br />
<br />
Adanya pimpinan orang lain berarti ada unsur wenang perintah. Dalam Perjanjian Kerja ini unsur wenang perintah ini memegang peranan pokok sebab tanpa adanya unsur wenang perintah, berarti bukan Perjanjian Kerja. Adanya unsur wenang perintah berarti antara kedua belah pihak ada kedudukan yang tidak sama. Kedudukan yang tidak sama ini diatur ada sub-ordinasi artinya ada pihak yang kedudukannya di atas (Yang memerintah) dan ada pihak yang kedudukannya di bawah (yang diperintah).<br />
<br />
<br />
b. Penunaian Kerja<br />
<br />
Maksudnya melakukan pekerjaan.<br />
<br />
c. Dalam Waktu Tertentu<br />
<br />
Dalam Penunaian Kerja, pribadi manusia sangat tersangkut kepada kerja. Tersangkutnya pribadi manusia akan berakhir dengan adanya waktu tertentu.<br />
<br />
d. Adanya Upah<br />
<br />
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981tentang Perlindungan Upah).Yang dimaksud dengan imbalan, termasuk juga sebutan honorarium yang diberikan oleh pengusaha kepada buruh secara teratur dan terus-menerus.<br />
<br />
Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :<br />
<br />
Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa percobaan.<br />
<br />
<br />
1. Masa Percobaan<br />
<br />
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).<br />
<br />
Mengenai pengaturan masa percobaan (Pasal 7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. : PER-04/MEN/1986 tentang Tata Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian) ditentukan bahwa :1. Hubungan kerja yang mempersyaratkan adanya masa percobaan, harus dinyatakan secara tertulis.2. Lamanya masa percobaan sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan dan boleh diadakan hanya untuk satu kali percobaan.3. Ketentuan adanya masa percobaan tidak berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.Lama masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, yang berarti bahwa masa percobaan dapat diadakan untuk waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, misalnya 1 (bulan), 1 1/2 (satu setengah) bulan, 2 (dua) bulan, 2 1/2 (dua setengah) bulan. Jika masa percobaan lamanya kurang dari 3 (tiga) bulan, tidak boleh diadakan masa percobaan lain dengan dalih lamanya masa percobaan belum mencapai 3 (tiga) bulan, sebab masa percobaan hanya boleh diadakan 1 (satu) kali saja.<br />
<br />
Untuk adanya masa percobaan harus dinyatakan secara tertulis lebih dahulu.<br />
<br />
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja<br />
<br />
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.Mengenai pengertian orang dewasa :- Menurut KUH Perdata, seseorang dianggap telah dewasa dan karenanya mampu bertindak dalam lalu lintas hukum, jika telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin.- Menurut Hukum Adat, seseorang disebut sebagai orang dewasa jika sudah dipandang sebagai akil balik atau sudah kawin. Biasanya telah berumur 16 (enam belas) tahun atau 18 (delapan belas) tahun.- Menurut Hukum Perburuhan, orang dewasa ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas (Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1984).Berdasarkan uraian di atas maka orang yang dapat membuat perjanjian kerja adalah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas, tidak peduli sudah kawin atau belum.Menurut hukum perburuhan, orang yang belum dewasa dibagi atas :- anak, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 14 tahun ke bawah.- orang muda, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur di atas 14 tahun, akan tetapi di bawah 18 tahun.Dalam Undang-undang Kerja disebutkan bahwa anak tidak boleh menjalankan pekerjaan (pasal 2), dengan kata lain anak tidak dapat mengadakan perjanjian kerja.<br />
<br />
3. Bentuk Perjanjian Kerja<br />
<br />
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.Bagi perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin, serta harus memuat :a. nama dan alamat pengusaha/perusahaanb. nama, alamat, umur dan jenis kelamin buruhc. jabatan atau jenis/macam pekerjaand. besarnya upah serta cara pembayarannyae. hak dan kewajiban buruhf. hak dan kewajiban pengusahag. syarat-syarat kerjanyah. jangka waktu berlakunya perjanjian kerjai. tempat atau lokasi kerjaj. tempat dan tanggal Perjanjian Kerja dibuat dan tanggal mulai berlaku.Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat rangkap 3 (tiga) dan masing-masing untuk buruh, pengusaha dan Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.Perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus didaftarkan pada Kandep setempat dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani. Biaya-biaya dalam rangka pembuatan perjanjian kerja menjadi tanggungan pengusaha.Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya bebas artinya dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Selain itu bahasa maupun yang digunakan juga bebas, demikian juga dibuat rangkap berapa terserah pada kedua belah pihak.<br />
<br />
4. Isi Perjanjian Kerja<br />
<br />
Baik dalam KUH Perdata maupun dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/PER/1986 tentang Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tertentu tidak ditentukan tentang isi dari perjanjian kerja. Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, sedangkan perjanjian perburuhan adalah perjanjian yang dibuat oleh serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja.<br />
<br />
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu<br />
<br />
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.<br />
<br />
6. Penggunaan Perjanjian Kerja<br />
<br />
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :- yang sekali selesai atau sementara sifatnya- diperkirakan untuk waktu yang tidak terlalu lama akan selesai- bersifat musiman atau yang berulang kembali- yang bukan merupakan kegiatan pokok suatu perusahaan atau hanya merupakan penunjang- yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat diadakan untuk semua pekerjaan, tidak membedakan sifat, jenis dan kegiatannya.<br />
<br />
7. Uang Panjar<br />
<br />
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.<br />
<br />
<br />
<br />
Contoh Draft Kontrak Kerja :<br />
<br />
<br />
<br />
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA<br />
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER<br />
<br />
* Yang bertanda tangan dibawah ini :<br />
<br />
* NAMA : .......................... <br />
<br />
* JABATAN : ........................... <br />
<br />
* PERUSAHAAN : ..........................<br />
<br />
* ALAMAT : ........................... <br />
<br />
* Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.<br />
<br />
<br />
* NAMA : .......................... <br />
<br />
* JABATAN : ......................... <br />
<br />
* PERUSAHAAN : .........................<br />
<br />
* ALAMAT : ......................... <br />
<br />
* Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.<br />
<br />
<br />
<br />
* Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.<br />
<br />
* Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar<br />
<br />
<br />
<br />
Rp. .................... / Bulan<br />
<br />
<br />
* Dengan ketentuan sebagai berikut :<br />
<br />
<br />
<br />
Pasal 1<br />
BENTUK KONTRAK KERJA<br />
<br />
<br />
1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)<br />
2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.<br />
<br />
Pasal 2<br />
<br />
RUANG LINGKUP KERJA<br />
<br />
<br />
* Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :<br />
<br />
1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengankesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini<br />
2. Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru<br />
<br />
<br />
<br />
Pasal 3<br />
<br />
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN<br />
<br />
* Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.<br />
<br />
Pasal 4<br />
<br />
SISTEM KERJA<br />
<br />
1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan <br />
2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.<br />
3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiappanggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut<br />
<br />
Pasal 5<br />
<br />
ANGGARAN BIAYA<br />
<br />
1. Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati<br />
2. Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak<br />
3. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part<br />
4. Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.<br />
<br />
Pasal 6<br />
PEMBAYARAN JASA SERVICE<br />
<br />
* Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.<br />
<br />
Pasal 7<br />
HAK DAN KEWAJIBAN<br />
<br />
<br />
* Kewajiban Pihak Pertama<br />
<br />
1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar<br />
2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya<br />
3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama <br />
4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli<br />
<br />
* Hak Pihak Pertama<br />
<br />
1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya<br />
2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak<br />
3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)<br />
4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.<br />
<br />
* Kewajiban Pihak Kedua<br />
<br />
1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan<br />
2. Membuat rencana kerja/service bulanan.<br />
3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer<br />
4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali<br />
<br />
* Hak Pihak kedua<br />
<br />
1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan <br />
2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part <br />
3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)<br />
<br />
Pasal 8<br />
<br />
SILANG SENGKETA<br />
<br />
* Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak<br />
<br />
* Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan<br />
<br />
* Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama<br />
<br />
Pasal 9<br />
LAIN-LAIN<br />
<br />
<br />
* Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.<br />
<br />
<br />
<br />
Pasal 10<br />
PENUTUP<br />
<br />
<br />
1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.<br />
2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.<br />
<br />
<br />
<br />
Jakarta, …………… 2011<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA<br />
<br />
<br />
............................. ..........................<br />
<br />
<br />
Sumber: http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/04/draft-kontrak-kerja-untuk-proyek.htmlMaria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-76002082345727486612011-05-07T04:44:00.000-07:002011-05-07T04:44:15.514-07:00Prosedur Pendirian Bisnis Di Bidang Teknologi Informasi<div style="text-align: justify;">Dari semua bidang bisnis IT diatas pada umumnya yang sering dimasuki oleh seorang Pembisnis baru adalah:<br />
<br />
- Perusahaan pengembangan perangkat lunak aplikasi (software house).<br />
- Konsultan Implementasi Teknologi Informasi baik itu implementasi hardware maupun implementasi software.<br />
- Distributor dari produk-produk IT, baik hardware ataupun software.<br />
- Training dan pendidikan bidang IT.<br />
<br />
Dari keempat bidang ini, muncul berbagai varians dari bisnis IT yang biasanya merupakan bentuk spesialisasi dari keempat bidang usaha tersebut. Untuk sukses dalam bisnis dalam bidang ini faktor yang paling berpengaruh adalah ketepatan memasuki pasar (time-to-market) dan juga kualitas sebuah produk atau solusi yang dimiliki.<br />
<br />
<br />
PROSEDUR<br />
<br />
1. Tahapan pengurusan izin pendirian<br />
Bagi badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.<br />
Untuk beerapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.<br />
<br />
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :<br />
<br />
* Tanda Daftar Perusahaan (TDP)<br />
<br />
* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)<br />
<br />
* Bukti diri<br />
<br />
Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :<br />
<br />
* Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)<br />
<br />
* Surat Izin Usaha Industri (SIUI)<br />
<br />
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum<br />
<br />
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.<br />
<br />
Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).<br />
<br />
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani<br />
<br />
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.<br />
<br />
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain<br />
<br />
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP. </div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: x-small;"><br />
</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: x-small;">sumber :</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: x-small;">http://fitri-fitri-pratiwi.blogspot.com/2011/04/prosedur-pendirian-bisnis-di-bidang.html</span></div>Maria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-48609006054674353752011-05-07T04:36:00.000-07:002011-05-07T04:36:39.998-07:00Deskripsi Kerja Profesi IT<div style="text-align: justify;"><b>Deskripsi Pekerjaan Berbagai Profesi IT adalah sebagai berikut :</b><br />
<br />
<b>1. System Analyst</b><br />
<br />
System analyst merancang solusi IT baru untuk meningkatkan efisiensi bisnis dan produktifitas. Pekerjaannya dapat untuk ekstrenal client atau internal client (seperti departemen dalam organisasi yang sama).<br />
Bekerja secara dekat dengan client, analyst memeriksa model bisnis dan aliran data, mendiskusikan penemuan mereka dengan client, dan merancang solusi IT yang tepat.<br />
Mereka menghasilkan sketsa rancangan dan meminta sistem IT baru, menentukan operasi yang akan dijalankan oleh sistem, dan cara data akan dilihat oleh user, memberikan rancangannya pada client dan setelah disetujui, bekerja secara dekat dengan tim client untuk mengimplementasikan solusi.<br />
<br />
<b>2. Software Enginer</b><br />
<br />
Software engineer meneliti, merancang, dan men-develop sistem software untuk memenuhi keperluan client. Setelah sistem sudah secara penuh dirancang software engineer lalu diuji, debug, dan memelihara sistem.<br />
Mereka perlu memiliki pengetahuan berbagai macam bahasa pemrograman komputer dan aplikasi, ini karena luasnya bidang kerja yang dapat terlibat didalamnya.<br />
Software engineer kadangkali merupakan computer programmer atau software developer. Bergantung pada tipe organisasi, software engineer dapat menjadi spesialis dalam sistem atau aplikasi. Software engineering merupakan salah satu profesi IT yang paling popular.<br />
<br />
<b>3. Network Engineer</b><br />
<br />
Network engineer bertanggungjawab untuk memasang dan mendukung komunikasi jaringan komputer dalam organisasi atau antar organisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan operasi yang lancar dari jaringan komunikasi untuk menyediakan performance yang maksimum dan ketersediaan untuk user (staff, client, customer, supplier, dan lain-lain).<br />
Network engineer bekerja secara internal sebagai bagian dari tim pendukung IT di organisasi atau secara eksternal sebagai bagian dari perusahaan konsultansi networking dengan beberapa client.<br />
<br />
<b>4. IT Trainer</b><br />
<br />
IT Trainer umumnya merancang dan memberikan kursus dalam information and communications technology (ICT) seperti aplikasi dekstop dan software khusus perusahaan. Mereka juga menyediakan pelatihan dalam area yang lebih teknis untuk software engineer, teknisi, perancang website, dan programmer. IT Trainer bekerja pada perguruan tinggi, perusahaan pelatihan, dan dalam departemen pelatihan dari suatu perusahaan besar dan organisasi sektor publik. Banyak IT Trainer merupakan self-employed.<br />
<b><br />
5. Application Developer</b><br />
<br />
Application developer menerjemahkan kebutuhan software ke dalam kode pemrograman singkat dan kuat. Kebanyakan akan mengkhususkan pada lingkungan development tertentu seperti computer games atau e-commerce, dan akan memiliki pengetahuan yang dalam pada beberapa bahasa komputer yang bersangkut-paut. Peranannya meliputi menulis spesifikasi dan merancang, membangun, menguji, mengimplementasikan dan terkadang yang membantu aplikasi seperti bahasa komputer dan development tool.<br />
<br />
Application developer bekerja dalam range yang luas pada sektor bisnis seperti sektor publik, biasanya menjadi bagian dari tim dengan IT professional lainnya seperti system/busineess analyst dan technical author. Mereka bekerja pada produk umum yang dapat dibeli atau untuk client individual.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">sumber :</div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: x-small;">http://fitri-fitri-pratiwi.blogspot.com/2011/04/deskripsi-kerja-profesi-it.html</span></div>Maria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-11460073380159786172011-05-07T04:24:00.000-07:002011-05-07T04:24:54.205-07:00Standar Profesi IT di Indonesia<div style="text-align: justify;"><span class="fullpost">Perkembangan TI ini membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar profesi di bidang tersebut. Para profesional TI, sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu standard kemampuan yang kontinyu dalam profesi tersebut.<br />
<br />
Untuk sekarang ini masih banyak pekerjaan atau profesi yang belum memiliki atau adanya standarisasi dan sertifikasi standar profesi di setiap bidang pekerjaan atau profesi yang ada di Indonesia. Yang di perlukan sekarang ini standarisasi profesi di Indonesia adalah standard yang lengkap, dimana semua kemampuan profesi IT di bidangnya harus di kuasai tanpa terkecuali, profesi IT seseorang mempunyai kemampuan, dan keahlian yang berbeda dengan bidang yang berbeda-beda, tapi perusahaan membutuhkan sebuah Pekerja IT yang bisa di semua bidang, dapat dilihat dari sebuh lowongan kerja yang mencari persyaratan dengan kriteria yang lengkap yang dibutuhkan oleh perusahaan.<br />
<br />
Secara logis dapat dikatakan, seseorang yang memenuhi persyaratan pengetahuan dan ketrampilan, belum tentu dapat memenuhi persyaratan sebagai profesional TI di masa kini. IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan Informatika di Indonesia telah membuat beberapa langkah untuk mempromosikan standardisasi profesinya. <br />
<b><br />
Langkah-langkah yang telah disusun tersebut ada beberapa pentahapan :</b><br />
<br />
1. Penyusunan kode etik profesional Teknologi Informasi,<br />
2. Penyusunan klasifikasi pekerjaan (Job) Teknologi Informasi,<br />
3. Penerapan mekanisme sertifikasi untuk profesional Teknologi Informasi,<br />
4. Penerapan sistem akreditasi untuk pusat pelatihan dalam upaya pengembangan profesi,<br />
5. Penerapan mekanisme re-sertifikasi.<br />
<br />
Untuk memasyarakatkan standarisasi profesi TI, diperlukan media promosi yang dapat berupa radio, majalah, internet atau bahkan televisi. Terlebih lagi adalah penting untuk mempromosikan standard ini ke pada institusi pendidikan, terutama bagian kurikulum karena pendidikan dalam bidang TI harus disesuaikan agar cocok dengan standard yang akan diterapkan dalam industri. Promosi ini memiliki berbagai sasaran dan pada tiap-tiap sasaran mempunyai tujuan yang ingin dicapai antaralain :<br />
<br />
· Pemerintah, untuk memberi saran dan pembuat kebijakan sebagai usaha pengembangan Sumber Daya Manusia khususnya di bidang TI.<br />
<br />
· Pemberi kerja, untuk membangkitkan kesadaran diantara para pemberi kerja tentang nilai-nilai dari standard profesional dalam meningkatkan kualitas profesional TI.<br />
<br />
· Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI melihat nilai-nilai standard dalam profesi dan karir mereka.<br />
<br />
· Institusi dan Penyusun kebijakan pendidikan, untuk memberi saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan standard profesional TI.<br />
<br />
· Masyarakat umum, untuk menyadarkan pada masyarakat umum bahwa standard profesional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.<br />
<br />
Instansi pemerintah telah mulai melakukan pekerjaan dalam bidang TI. Bagaimanapun juga klasifikasi pekerjaan tersebut masih belum dapat mengakomodasikannya. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap pekerjaan. Ada beberapa industri mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri dan telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan sendiri. Hal ini mengesankan belum adanya standarisasi sehingga menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.<br />
<br />
<b>Komponen pokok </b>yang harus diperhatikan dalam menentukan standard profesi adalah kompetensi. Kompetensi di sini mencakup :<br />
· Pendidikan yang berkaitan dengan profesinya,<br />
· Pengetahuan dan ketrampilan dibidang yang bersangkutan,<br />
· Working attitude (sikap kerja),<br />
· Kemampuan komunikasi dan sosial serta training.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"></span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<br />
Sumber:</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost">http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/04/standar-profesi-it-di-indonesia.html </span></div>Maria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-82014883739370124562011-05-07T04:16:00.000-07:002011-05-07T04:16:50.672-07:00Jenis - Jenis profesi IT di indonesia dan negara lain<div style="text-align: justify;"> <!-- Content --> </div><div> <!-- google_ad_section_start --> </div><div class="post_title" style="text-align: justify;"> <a href="" name="2812010180241378799"></a> <a href="http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/04/jenis-jenis-profesi-di-indonesia-dan.html"> </a><b>Jenis Profesi IT di Indonesia</b></div><div style="text-align: justify;"> <br />
1. Analyst Programmer<br />
Seorang analis bertugas untuk merancang, membuat 'code' program, dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan sebuah sistem atau aplikasi.<br />
<span class="fullpost"></span><br />
<span class="fullpost"> 2. Web Designer</span><br />
<span class="fullpost"> Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut.</span><br />
<span class="fullpost"> </span><br />
<span class="fullpost"> 3. Systems Programmer/Softaware Engineer</span><br />
<span class="fullpost"> Seseorang dengan posisi ini, harus terbiasa dengan pengembangan software 'life cyclces' dan memiliki keterampilan dalam mendesain suatu aplikasi, bahkan sistem. Tugasnya adalah menyiapkan program sesuai dengan spsifikasi, melakukan dokumentasi program, dan menguji program yang telah dibuat.</span><br />
<span class="fullpost"> </span><br />
<span class="fullpost"> 4. IT Executive</span><br />
<span class="fullpost"> Seorang eksekutif IT bertanggung jawab untuk memelihara kecukupan, standard & kesiapan systems/infrastructure untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif & efisien. Selain itu</span><br />
<span class="fullpost"> harus juga menerapkan prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.</span><br />
<span class="fullpost"> </span><br />
<span class="fullpost"> 5. IT Administrator</span><br />
<span class="fullpost"> Tugasnya adalah menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dial-up, firewall, Proxy serta pendukung teknisnya.</span><br />
<span class="fullpost"> </span><br />
<span class="fullpost"> 6. Network Administrator</span><br />
<span class="fullpost"> Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya.</span><br />
<span class="fullpost"> </span><br />
<span class="fullpost"> 7. Database Administrator</span><br />
<span class="fullpost"> Bertanggung jawab Untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.</span><br />
<span class="fullpost"> </span><br />
<span class="fullpost"> 8. Systems Engineer</span><br />
<span class="fullpost"> - Menyediakan rancangan sistem & konsultasi terhadap pelanggan.</span><br />
<span class="fullpost"> - Memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya.</span><br />
<span class="fullpost"> - Termasuk melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.</span><br />
<span class="fullpost"> </span><br />
<span class="fullpost"> 9. Network Support Engineer</span><br />
<span class="fullpost"> - Melaksanakan komunikasi & analisa sistem networking</span><br />
<span class="fullpost"> - Mendisain perencanaan untuk integrasi. Mendukung jaringan pada internet, intranet & extranet.</span><br />
<span class="fullpost"> - Menganalisa & ikut ambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan & implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN & WAN</span><br />
<span class="fullpost"> </span><br />
<span class="fullpost"> 10. IT Manager</span><br />
<span class="fullpost"> - Mengatur kelancaran dari sistem IT.</span><br />
<span class="fullpost"> - Troubleshooting & membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT.</span><br />
<span class="fullpost"> - Sesuai dengan pengembangan IT yang baru dalam bidang yang diperlukan.</span><br />
<span class="fullpost"> </span><br />
<span class="fullpost"> </span><br />
<span class="fullpost"> Perbandingan dengan negara lain:</span><br />
<span class="fullpost"> Singapore</span><br />
<span class="fullpost"> </span><br />
<span class="fullpost"> Pada model Singapore juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misal pada System development dibagi menjadi:</span><br />
<span class="fullpost"> </span><br />
<span class="fullpost"> 1. Programmer</span><br />
<span class="fullpost"> 2. Analyst/Programmer</span><br />
<span class="fullpost"> 3. Senior Analyst/Programmer</span><br />
<span class="fullpost"> 4. Principal Analyst/Programmer</span><br />
<span class="fullpost"> 5. System Analyst</span><br />
<span class="fullpost"> 6. Senior System Analyst</span><br />
<span class="fullpost"> 7. Principal System Analyst</span><br />
<span class="fullpost"> Malaysia</span><br />
<span class="fullpost"> </span><br />
<span class="fullpost"> </span><br />
<span class="fullpost"> Model Malaysia ini mirip dengan model Singapore, juga membedakan posisi pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Tetapi berbeda dalam melakukan ranking senioritas, misal untuk System Development:</span><br />
<span class="fullpost"> </span><br />
<span class="fullpost"> 1. Programmer</span><br />
<span class="fullpost"> 2. System Analyst/Designer</span><br />
<span class="fullpost"> 3. System Development Executive</span><br />
<span class="fullpost"> Inggris</span><br />
<span class="fullpost"> </span><br />
<span class="fullpost"> Model British Computer Society (BCS)</span><br />
<span class="fullpost"> Untuk model BCS pekerjaan diklasifikasikan dalam tingkatan sebagai berikut : </span><br />
<span class="fullpost"> </span><br />
<span class="fullpost"> Level 0 . Unskilled Entry</span><br />
<span class="fullpost"> Level 1 . Standard Entry</span><br />
<span class="fullpost"> Level 2 . Initially Trainded Practitioner</span><br />
<span class="fullpost"> Level 3 . Trained Practitioner</span><br />
<span class="fullpost"> Level 4 . Fully Skilled Practitioner</span><br />
<span class="fullpost"> Level 5 . Experienced Practitioner/Manager</span><br />
<span class="fullpost"> Level 6 . Specialist Practitioner/Manager</span><br />
<span class="fullpost"> Level 7 . Senior Specialist/Manager</span><br />
<span class="fullpost"> Level 8 . Principal Specialist/Experienced Manager</span><br />
<span class="fullpost"> Level 9 . Senior Manager/Director</span><br />
<span class="fullpost"> </span><span style="font-size: x-small;"><br />
<span class="fullpost"> Sumber: <a href="http://alvin-andhika.blogspot.com/2011/04/jenis-jenis-profesi-it-di-indonesia-dan.html">alvin-andhika</a></span></span></div>Maria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-48246096667522772232011-05-07T04:07:00.000-07:002011-05-07T04:07:13.648-07:00Perbandingan CyberLaw dengan Computer Crime<div style="text-align: justify;">Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika, dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?</div><div style="text-align: justify;"><br />
Teknologi digital yang digunakan untuk mengimplementasikan dunia cyber memiliki kelebihan dalam hal duplikasi atau regenerasi. Data digital dapat direproduksi dengan sempurna seperti aslinya tanpa mengurangi kualitas data asilnya. Hal ini sulit dilakukan dalam teknologi analog, dimana kualitas data asli lebih baik dari duplikatnya. Sebuah salian (fotocopy) dari dokumen yang ditulis dengan tangan memiliki kualitas lebih buruk dari aslinya. Seseorang dengan mudah dapat memverifikasi keaslian sebuah dokumen. Sementara itu dokumen yang dibuat oleh sebuah wordprocessor dapat digandakan dengan mudah, dimana dokumen “asli” dan “salinan” memiliki fitur yang sama. Jadi mana dokumen yang “asli”? Apakah dokumen yang ada di disk saya? Atau yang ada di memori komputer saat ini? Atau dokumen yang ada di CD-ROM atau flash disk? Dunia digital memungkinkan kita memiliki lebih dari satu dokumen asli.<br />
<br />
Seringkali transaksi yang resmi membutuhkan tanda tangan untuk meyakinkan keabsahannya. Bagaimana menterjemahkan tanda tangan konvensional ke dunia digital? Apakah bisa kita gunakan tanda tangan yang di-scan, atau dengan kata lain menggunakan digitized signature? Apa bedanya digitized signature dengan digital signature dan apakah tanda tangan digital ini dapat diakui secara hukum?<br />
<br />
Tanda tangan ini sebenarnya digunakan untuk memastikan identitas. Apakah memang digital identity seorang manusia hanya dapat diberikan dengan menggunakan tanda tangan? Dapatkah kita menggunakan sistem biometrik yang dapat mengambil ciri kita dengan lebih akurat? Apakah e-mail, avatar, digital dignature, digital certificate dapat digunakan sebagai identitas (dengan tingkat keamanan yang berbeda-beda tentunya)?<br />
<br />
Semua contoh-contoh (atau lebih tepatnya pertanyaan-pertanyaan) di atas menantang landasan hukum konvensional. Jadi, apakah dibutuhkan sebuah hukum baru yang bergerak di ruangcyber, sebuah cyberlaw? Jika dibuat sebuah hukum baru, manakah batas teritorinya? Riil atau virtual? Apakah hukum ini hanya berlaku untuk cybercommunity – komunitas orang di dunia cyber yang memiliki kultur, etika, dan aturan sendiri – saja? Bagaimana jika efek atau dampak dari (aktivitas di) dunia cyber ini dirasakan oleh komunitas di luar dunia cyber itu sendiri?<br />
<br />
Atau apakah kita dapat menggunakan dan menyesuaikan hukum yang sudah ada saat ini?<br />
<br />
Kata “cyber” berasal dari “cybernetics,” yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh. Norbert Wiener merupakan orang pertama yang mencetuskan kata tersebut. Kata pengendalian perlu mendapat tekanan karena tujuannya adalah “total control.” Jadi agak aneh jika asal kata cyber memiliki makna dapat dikendalikan akan tetapi dunia cyber tidak dapat dikendalikan.<br />
<br />
Cyberlaw di Indonesia<br />
<br />
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.<br />
<br />
Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.<br />
<br />
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.<br />
<br />
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.<br />
<br />
<br />
<span style="font-size: x-small;">Sumber : JulioCasesar</span></div>Maria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-1211867216177634842011-05-07T04:01:00.000-07:002011-05-07T04:01:06.697-07:00IT Audit Trail<b>Pengertian Audit Trail </b><br />
<div style="text-align: justify;">Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik. </div><b><br />
Cara Kerja Audit Trail</b><br />
Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel<br />
1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete <br />
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.<br />
<br />
<b>Fasilitas Audit Trail</b><br />
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.<br />
<br />
<b>Hasil Audit Trail</b><br />
Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :<br />
1. Binary File - Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja<br />
2. Text File - Ukuran besar dan bisa dibaca langsung<br />
3. Tabel.<br />
<br />
<b>Kesimpulan:</b><br />
<div style="text-align: justify;"> Audit Trail merupakan urutan kronologis catatan audit, yang masing-masing berisikan bukti langsung yang berkaitan dengan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem. Catatan audit biasanya hasil kerja dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu, sistem, rekening atau badan lainnya. Dengan adanya Audit Trail diharapkan semua kronologis/kegiatan program dapat terekam dengan baik. IT Audit Trail bisa dikatakan ke akuratan dalam mencatat semua transaksi yang diisi, diubah, atau dihapus oleh seseorang, seseorang di sini merupakan seorang IT yang tentunya ahli dibidang IT Audit. Fasilitas ini dinamakan Audit Trail. Fasilitas ini dapat diaktifkan atau di non-aktifkan melalui menu preferences.Jadi, apa pun yang dilakukan oleh user di Accurate dapat dipantau dari laporan Audit Trail. Laporan ini dapat berupa summary (aktivitas apa saja yang dilakukan), atau detail (semua perubahan jurnal akan ditampilkan).</div>Maria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-91586134942280084212011-05-07T03:45:00.000-07:002011-05-07T03:45:39.366-07:00AUDIT SISTEM INFORMASI KOMPUTERISASI AKUTANSI<b>Audit</b><br />
<div style="text-align: justify;">Audit adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti tentang informasi ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian informasi ekonomi tersebut dengan kriteria- kriteria yang telah ditetapkan, dan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut.</div><b><br />
Sistem Informasi</b><br />
Kumpulan elemen – elemen yang saling terkait sehingga menghasilkan sebuah informasi.<br />
<br />
<b>Komputerisasi</b><br />
<div style="text-align: justify;">Komputer adalah sistem elektronik untuk memanipulasi data yang cepat dan tepat serta dirancang dan diorganisasikan supaya secara otomatis menerima dan menyimpan data input, memprosesnya, dan menghasilkan output di bawah pengawasan suatu langkah-langkah instruksi-instruksi program yang tersimpan dimemori (stored program). </div><br />
<b>Akuntansi</b><br />
<div style="text-align: justify;">Akuntansi (Accounting) menurut (Jerry J. Weygandt, Donald E. Kieso, Paul D. Kimmel, 1999): <br />
“Accounting is process of three activities : identifying, recording and communicating the economic events of an organization (business or non business) to interested users of the information.” </div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><b>Kesimpulan :</b><br />
Audit sistem informasi komputerisasi akutansi adalah proses pengumpulan dan pengevaluasi bukti – bukti tentang system informasi melalui system elektronik.<br />
<br />
<div style="text-align: justify;"><b>Tujuan audit sistem informasi komputerisasi akuntansi</b> adalah untuk mereview dan mengevaluasi pengawasan internal yang digunakan untuk menjaga keamanan dan memeriksa tingkat kepercayaan sistem informasi serta mereview operasional sistem aplikasi akuntansi yang digunakan.</div><b><br />
Karakteristik sistem informasi komputerisasi akuntansi terdiri dari :</b><br />
<br />
<div style="text-align: justify;">1.Akuntansi yang berbasis pada sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat menghasilkan buku besar yang berfungsi sebagai gudang data (data warehouse). Di mana seluruh data yang tercantum dalam dokumen sumber dicatat dengan transaction processing software ke dalam general ledger yang diselenggarakan dalam bentuk shared data base sehingga dapat diakses oleh personel atau pihak luar yang diberi wewenang.<br />
2.Pemakai informasi akuntansi dapat memanfaatkan informasi akuntansi dengan akses secara langsung ke shared data base. <br />
3.Sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat menghasilkan informasi dan laporan keuangan multi dimensi. <br />
4.Sistem informasi komputerisasi akuntansi sangat mengandalkan pada berfungsinya kapabilitas perangkat keras dan perangkat lunak. <br />
5.Jejak audit pada sistem informasi komp uterisasi akuntansi menjadi tidak terlihat dan rentan terhadap akses tanpa izin. <br />
6.Sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat mengurangi keterlibatan manusia, menuntut pengintegrasian fungsi, serta menghilangkan sistem otorisasi tradisional.<br />
7.Sistem informasi komputerisasi akuntansi mengubah kekeliruan yang bersifat acak ke kekeliruan yang bersistem namun juga dapat menimbulkan risiko kehilangan data. <br />
8.Sistem informasi komputerisasi akuntansi menuntut pekerja pengetahuan (knowledge worker) dalam pekerjaannya.</div><br />
<br />
<span style="font-size: x-small;">Sumber :<br />
http://juliocaesarz.blogspot.com</span>Maria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-87285823462283475802011-03-13T07:33:00.000-07:002011-03-13T07:33:44.259-07:00Undang –Undang tentang Hak Cipta Sistem Informasi<b>Undang –Undang tentang Hak Cipta ketentuan Umum, lingkup Hak Cipta, Perlindungan Hak Cipta, dan Pembatasan Hak Cipta Sistem Informasi</b><br />
<br />
<div style="text-align: justify;"><b>Pengertian Tentang Hak Cipta Dalam Kontek Sistem Informas</b>i<br />
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. </div><br />
<div style="text-align: justify;">Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).</div><br />
<div style="text-align: justify;"><b>Contoh Pelanggaran Hak Cipta Dalam konteks system informasi</b><br />
pembajakan software termasuk kedalam pelanggaran hak cipta. Indonesia memiliki Undang-Undang yang dapat menjerat pembajak software yang termasuk dalam pelanggaran hak cipta yang biasa disebut Undang-Undang Hak Cipta (UUHC), yaitu pasal 1 Butir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 1982 tentang hak cipta, yang menyatakan bahwa program komputer adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu. Menurut pasal 2 ayar 1 UUHC, hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hak ciptanya maupun memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Atas pelanggaran Hak Cipta, maka pelaku pembajakan software ini dapat diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun atau denda maksimum 100 juta rupiah.</div><br />
Reverensi :<br />
<span style="font-size: x-small;">http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta</span>Maria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-22356649430825561132011-03-10T06:41:00.000-08:002011-03-10T06:41:02.048-08:00RUU Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik<div style="text-align: justify;"><b>Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik </b>(UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Berbagai Pengertian Dalam Undang - Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik</b></div><ol style="text-align: justify;"><li><i>Informasi Elektronik</i> adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.</li>
<li><i>Transaksi Elektronik</i> adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.</li>
<li><i>Teknologi Informasi</i> adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.</li>
<li><i>Dokumen Elektronik</i> adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.</li>
<li><i>Sistem Elektronik</i> adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.</li>
<li><i>Penyelenggaraan Sistem Elektronik</i> adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.</li>
<li><i>Jaringan Sistem Elektronik</i> adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.</li>
<li><i>Agen Elektronik</i> adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.</li>
<li><i>Sertifikat Elektronik</i> adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.</li>
<li><i>Penyelenggara Sertifikasi Elektronik</i> adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.</li>
<li><i>Lembaga Sertifikasi Keandalan</i> adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.</li>
<li><i>Tanda Tangan Elektronik</i> adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.</li>
<li><i>Penanda Tangan</i> adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.</li>
<li><i>Komputer</i> adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.</li>
<li><i>Akses</i> adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.</li>
<li><i>Kode Akses</i> adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.</li>
<li><i>Kontrak Elektronik</i> adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.</li>
<li><i>Pengirim</i> adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.</li>
<li><i>Penerima</i> adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.</li>
<li><i>Nama Domain</i> adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.</li>
<li><i>Orang</i> adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.</li>
<li><i>Badan Usaha</i> adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.</li>
<li><i>Pemerintah</i> adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.</li>
</ol><b> UU Informasi dan Transaksi Elektronik</b><br />
<b>Dari Hukum Pedia</b><br />
<h3> <span class="mw-headline"> 25/03/2008 </span></h3><div style="text-align: justify;">Harap-harap cemas praktisi dan pakar Teknologi Informasi (TI) berakhir pukul 11.57 WIB, Selasa (25/3). Pada saat itulah palu Ketua DPR Agung Laksono, akhirnya terayun dan jatuh ke meja pimpinan DPR. “Dengan ini disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Agung, saat memimpin rapat paripurna. Beleid yang belum bernomor ini dinamai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). </div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Kehadiran UU ini sudah lama dinanti. Konsep-konsep dasarnya telah dirancang sejak 1999 silam. Berhubung DPR periode 1999-2003 tak kuasa merampungkan pembahasan, maka DPR periode sekarang punya beban berat untuk membereskan RUU yang diusulkan pemerintah ini. “Sempat muncul pro dan kontra sebelum akhirnya disahkan DPR,” kata Ketua Pansus RUU ITE Soeparlan. </div><b> </b><br />
<br />
Sumber :<br />
<span style="font-size: x-small;">http://id.wikisource.org/wiki/ </span><br />
<span style="font-size: x-small;">http://hukumpedia.com/index.php?title=RUU_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik</span><br />
<br />
<div style="text-align: justify;">.</div>Maria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-60894980246752728282011-03-10T06:23:00.000-08:002011-03-10T06:23:53.252-08:00Audit Sistem Informasi Komputerisasi Akutansi<b>Audit Sistem Informasi Komputerisasi Akutansi</b><br />
<b>Audit </b><br />
Pemeriksaan alat, program, aktivitas, dan prosedur untuk menentukan sampai berapa jauh efisiensi .<br />
<br />
<b>Sistem Informasi</b><br />
Sekumpulan elemen – elemen yang saling terkait sehingga menghasilkan sebuah informasi yang berguna.<br />
<br />
<b>Komputerisasi</b><br />
<div style="text-align: justify;">Komputerisasi yang berasal dari kata komputer (Computer) diambil dari bahasa latin ”Computare” yang berarti menghitung (to compute atau reckon). Komputer adalah sistem elektronik untuk memanipulasi data yang cepat dan tepat serta dirancang dan diorganisasikan supaya secara otomatis menerima dan menyimpan data input, memprosesnya, dan menghasilkan output di bawah pengawasan suatu langkah-langkah instruksi-instruksi program yang tersimpan dimemori (stored program). Komputerisasi merupakan aktivitas yang berbasis pada komputer (Computer Based System).</div><br />
<b>Akuntansi</b><br />
<div style="text-align: justify;">Akuntansi (Accounting) menurut (Jerry J. Weygandt, Donald E. Kieso, Paul D. Kimmel, 1999): <br />
“Accounting is process of three activities : identifying, recording and communicating the economic events of an organization (business or non business) to interested users of the information.” </div><br />
<b>Karakteristik sistem informasi komputerisasi akuntansi terdiri dari :</b><br />
<br />
<div style="text-align: justify;">1.Akuntansi yang berbasis pada sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat menghasilkan buku besar yang berfungsi sebagai gudang data (data warehouse). Di mana seluruh data yang tercantum dalam dokumen sumber dicatat dengan transaction processing software ke dalam general ledger yang diselenggarakan dalam bentuk shared data base sehingga dapat diakses oleh personel atau pihak luar yang diberi wewenang.<br />
2.Pemakai informasi akuntansi dapat memanfaatkan informasi akuntansi dengan akses secara langsung ke shared data base. <br />
3.Sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat menghasilkan informasi dan laporan keuangan multi dimensi. <br />
4.Sistem informasi komputerisasi akuntansi sangat mengandalkan pada berfungsinya kapabilitas perangkat keras dan perangkat lunak. <br />
5.Jejak audit pada sistem informasi komp uterisasi akuntansi menjadi tidak terlihat dan rentan terhadap akses tanpa izin. <br />
6.Sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat mengurangi keterlibatan manusia, menuntut pengintegrasian fungsi, serta menghilangkan sistem otorisasi tradisional.<br />
7.Sistem informasi komputerisasi akuntansi mengubah kekeliruan yang bersifat acak ke kekeliruan yang bersistem namun juga dapat menimbulkan risiko kehilangan data. <br />
8.Sistem informasi komputerisasi akuntansi menuntut pekerja pengetahuan (knowledge worker) dalam pekerjaannya.<br />
Tujuan audit sistem in formasi komputerisasi akuntansi adalah untuk mereview dan mengevaluasi pengawasan internal yang digunakan untuk menjaga keamanan dan memeriksa tingkat kepercayaan sistem informasi serta mereview operasional sistem aplikasi akuntansi yang digunakan.</div><br />
Reverensi : <br />
<span style="font-size: x-small;">http://nenkyuni.blogspot.com/2011/03/audit-sistem-informasi-komputerisasi.html<br />
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/12/audit-sistem-informasi-komputerisasi-akuntansi/</span>Maria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-49495051792655447682011-03-10T06:17:00.000-08:002011-03-10T06:17:37.971-08:00Perbandingan Cyber Law dan Komputer Action<b>Perbandingan Cyber Law dan Komputer Action</b><br />
<br />
<div style="text-align: justify;"><b>Cyber Law dan Computer crime action </b>merupakan kejahatan pada dunia maya. Contoh dari kejahatan seperti ketidaksengajaan user untuk memberi saran kepada pemilik blog atau segala kegiatan yang dikerjakan dalam dunia maya. Ini merupakan salah satu kasus yang terjadi di dalam dunia maya.</div><br />
<b>Perbandingan dari Cyber Law dan Computer crime action adalah :</b><br />
<div style="text-align: justify;"><b>Cyber Law</b> yaitu Peraturan hukum yang terdapat dalam di dunia maya. Cyber Law diterapkan dengan tekhnologi internet yang merupakan beberapa aspek hukum dengan suatu ruang lingkup yang dari setiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan menggunakan atau memanaatkan teknologi internet.</div><b> </b><br />
<div style="text-align: justify;"><b>Computer Crime Act (Malaysia)</b> yaitu Peraturan Undang – undang yang memberikan pelanggaran – pelanggaran yang berkaitan dengan ketidaksesuaian dalam menggunakan komputer, undang – undang ini berlaku pada tahun 1997. Computer crime berhubungan dengan pemakaian komputer secara illegal oleh user yang bukan haknya. Council of Europe Convention on Cyber crime yaitu Organisasi international dengan fungsi untuk melindungi manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan dan sekaligus meningkatkan kerjasama internasional. Tujuan dari organisasi ini adalah mengurangi tindakan cybercrime, serta sejenisnya dan memberikan peningkatan dalam pengetahuan user.</div><br />
<b> Kesimpulan</b><br />
<div style="text-align: justify;"> Perbandingan dalam tindak kejahatan yaitu diambil kesimpulan bahwa Cyber Law di fokuskan dalam hal peraturan atau ketentuan-ketentuan dalam dunia maya, Computer Crime Act (Malaysia) berkaitan dengan Undang-Undang yang mengaturnya yang berisi bahwa adanya penyalahgunaan dalam tindak kejahatan.</div><br />
Reverensi :<br />
http://valin141208.blogspot.com/2010/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.htmlMaria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-22126920081264263012011-03-10T06:12:00.000-08:002011-03-10T06:12:29.399-08:00IT AUDIT TRAIL<b>Pengertian Audit Trail </b><br />
<div style="text-align: justify;">Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci.<br />
Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. <br />
Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik. </div><b><br />
Cara Kerja Audit Trail</b><br />
<div style="text-align: justify;">Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel<br />
1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete <br />
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.</div><br />
<b><br />
Fasilitas Audit Trail</b><br />
<div style="text-align: justify;">Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.</div><br />
<div style="text-align: justify;"><b>Hasil Audit Trail</b></div><div style="text-align: justify;">Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :<br />
1. Binary File - Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja<br />
2. Text File - Ukuran besar dan bisa dibaca langsung<br />
3. Tabel.</div><br />
<br />
<br />
<br />
Sumber : <br />
<span style="font-size: x-small;">http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/03/it-audit-trail.html</span>Maria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-54724462133888648572011-02-18T19:13:00.000-08:002011-02-18T19:13:19.969-08:00Kasus - Kasus Computer Crime/Cyber Crime<b>kasus-kasus computer crime / cyber crime.</b><br />
<div style="text-align: justify;">Perkembangan Internet pada umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Dengan hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal yang dapat dilakukan oleh para penggunanya. Cyber Crime adalah kejahatan dimana suatu tindakan kriminal yang hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi didunia cyber atau didunia maya yaitu dengan melalui internet. Tidak semua cybercrime dapat langsung dikatagorikan sebagai kejahatan dalam artian yang sesungguhnya.</div><br />
<b>Berikut ini jenis-jenis ancaman di bidang IT dan kasus computer crime/cyber crime ;</b><br />
Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):<br />
1. Pencurian nomor kartu kredit;<br />
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;<br />
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;<br />
4. Kejahatan nama domain;<br />
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.<br />
<br />
Bentuk kejahatan yang berhubungan erat Modus Kejahatan Cybercrime dengan penggunaan TI Indonesia (Roy Suryo):<br />
1. Unauthorized Access to Computer System<br />
* Pencurian nomor kredit and Service;<br />
* Memasuki, memodifikasi, atau merusak<br />
2. Illegal Contents; homepage (hacking);<br />
3. Data Forgery;<br />
* Penyerangan situs atau e-mail melalui<br />
4. Cyber Espionage;virus atau spamming.<br />
5. Cyber Sabotage and Extortion;<br />
6. Offense Against Intellectual Property;<br />
7. Infringement of Privacy.<br />
<b><br />
</b><br />
<div style="text-align: justify;"><b>Sistem keamanan yang berkaitan dengan Tipenya cybercrime menurut Philip masalah keuangan dan e-commerce:</b><br />
1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.<br />
2. Data keuangan dapat dicuri atau diubah oleh<br />
3. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.intruder atau hacker;<br />
4. The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus,<br />
5. Dana atau kas disalahgunakan oleh petugas menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan yang memegangnya; kepentingan pribadi atau orang lain.<br />
6. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama<br />
7. Pemalsuan uang; mengenai data yang harus dirahasiakan.<br />
8. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau<br />
9. Seseorang dapat berpura-pura sebagai orang sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.<br />
10. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer. lain dan melakukan transaksi keuangan atas.<br />
11. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang nama orang lain tersebut. dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).</div><br />
Beberapa kendala di internet akibat lemahnya Masalah keamanan berhubungan sistem keamanan komputer (Bernstein et.al.,dengan lingkungan hukum:1996):<br />
1. Kata sandi seseorang dicuri ketika terhubung ke sistem<br />
2. Kekayaan intelektual (intellectual property) jaringan dan ditiru atau digunakan oleh pencuri dibajak.<br />
3. Hak cipta dan paten dilanggar dengan<br />
4. Jalur komunikais disadap dan rahasia perusahaan pun melakukan peniruan dan atau tidak membayar dicuri melalui jaringan komputer royalti.<br />
5. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan<br />
6. Sistem informasi dimasuki (penetrated) oleh pengacau penggunaan teknologi tertentu.(intruder).<br />
7. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.<br />
8. Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar (e-mail bomb) sehingga sistem macet.<br />
9. Pegawai menggunakan internet untuk tindakan asusila seperti pornografi.<br />
<br />
Kejahatan menggunakan sarana komputer Ancaman terhadap Penggunaan Internet (Bainbridge,1993) : (Bernstein et.al., 1996):<br />
1. Menguping (eavesdropping);<br />
2. Memasukkan instruksi yang tidak sah;<br />
3. Menyamar (masquerade);<br />
4. Perubahan data input;<br />
5. Pengulang (reply);<br />
6. Perusakan data;<br />
7. Manipulasi data (data manipulation);<br />
8. Komputer sebagai pembantu kejahatan;<br />
9. Kesalahan Penyampaian (misrouting);<br />
10. Akses tidak sah terhadap sistem komputer.<br />
11. Pintu jebakan atau kuda Trojan (trapdoor);<br />
12. Virus (viruses);<br />
13. Pengingkaran (repudoition);<br />
14. Penolakan Pelayanan (denial of service).<br />
<br />
sumber :<br />
http://resse0406.blogspot.com/2011/02/jelaskan-dengan-lengkap-kasus-kasus.htmlMaria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-87250476175289132992011-02-18T18:53:00.000-08:002011-02-18T18:53:16.240-08:00Pengertian Real Time Audit ( RTA )<b>Pengertian Real Time Audit ( RTA ) </b><br />
<div style="text-align: justify;">Real Time Audit itu adalah suatu proses kontrol secara berkala pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal secara online atau bisa dikatakn real time bisa disamakan dengan audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Salah satu penggunaan istilah tersebut adalah untuk menjelaskan proses penelahan dan evaluasi pengendalian-pengendalian internal dalam EDP.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"> Jenis aktivitas ini disebut sebagai auditing melalui komputer. Penggunaan istilah lainnya adalah untuk menjelaskan pemanfaatan komputer oleh auditor untuk melaksanakan beberapa pekerjaan audit yang tidak dapat dilakukan secara manual. Jenis aktivitas ini disebut audit dengan komputer.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Audit IT sendiri berhubungan dengan berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi yang bersifat online atau real time.</div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Sumber :</div><span style="font-size: x-small;">http://kikisulendra.blogspot.com/2011/02/real-time-audit.html</span>Maria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-88801326669487630772011-02-14T20:57:00.000-08:002011-02-14T20:57:14.454-08:00Jenis Ancaman Melalui IT<b>Jenis-jenis ancaman yang dapat dilakukan akibat menggunakan melalui IT</b><br />
<div style="text-align: justify;">Sekarang ini banyak sekali ancaman-ancaman yang dapat dilakukan melalui IT, oleh kareana itu saya akan coba menjelaskan apa saja ancaman-ancaman yang dapat dilakukan melalui IT, agar kita bisa mengetahui apa saja yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab yang melakukan kejahatan komputer. Kejahatan melalui IT tergolong cukup banyak dan sangat berhubungan dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan. </div><b>Berikut ini jenis-jenis ancaman yang dapat dilakukan :</b><br />
1. Unauthorized Access to Computer System and Service<br />
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.<br />
2. Illegal Contents<br />
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.<br />
3. Data Forgery<br />
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan<br />
4. Cyber Espionage<br />
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)<br />
5. Cyber Sabotage and Extortion<br />
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.<br />
6. Offense against Intellectual Property<br />
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.<br />
7. Infringements of Privacy<br />
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.<br />
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:<br />
<br />
Unauthorized Access to Computer System and Service<br />
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.<br />
<br />
Illegal Contents<br />
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.<br />
<br />
Data Forgery<br />
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan<br />
<br />
Cyber Espionage<br />
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)<br />
<br />
Cyber Sabotage and Extortion<br />
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.<br />
<br />
Offense against Intellectual Property<br />
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.<br />
<br />
Infringements of Privacy<br />
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.<br />
<br />
Tipenya cybercrime menurut Philip Renata:<br />
<br />
1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.<br />
<br />
2. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.<br />
<br />
3. The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.<br />
<br />
4. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.<br />
<br />
5. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.<br />
<br />
6. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.<br />
<br />
7. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).<br />
<br />
<br />
Modus Kejahatan Cybercrime Indonesia (Roy Suryo):<br />
1. Pencurian nomor (kartu) kredit<br />
2. Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking)<br />
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.<br />
<br />
Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):<br />
1. Pencurian nomor kartu kredit;<br />
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;<br />
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;<br />
4. Kejahatan nama domain;<br />
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.<br />
<br />
sumber :<br />
http://gunkz-santos.blogspot.com/2011/02/jenis-ancaman-melalui-it-yang-sering.html<br />
http://sidodolipet.blogspot.com/2010/02/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.htmlMaria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-26196109260231349442011-02-14T20:52:00.000-08:002011-02-14T20:52:24.275-08:00Kode Etik Profesional dan Prinsif Etik<div style="text-align: justify;"><b>Pengertian Etika Dan Profesi</b> </div><ul style="text-align: justify;"><li>Etika dapat diartikan sebagai sebuah sifat atau tindakan yang memiliki kesopanan, dan kewajaran, menghormati.</li>
<li>Profesi adalah sebuah pekerjaan yang dilakukan rutin setiap hari.</li>
<li> Bagi sosiolog, etika adalah adat, kebiasaan dan perilaku orang-orang dari lingkungan budaya tertentu.</li>
<li>Bagi praktisi profesional termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya etika berarti kewajiban dan tanggung jawab memenuhi harapan (ekspekatasi) profesi dan amsyarakat, serta bertindak dengan cara-cara yang profesional, etika adalah salah satu kaidah yang menjaga terjalinnya interaksi antara pemberi dan penerima jasa profesi secara wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat.</li>
<li>Bagi eksekutif puncak rumah sakit, etika seharusnya berarti kewajiban dan tanggung jawab khusus terhadap pasien dan klien lain, terhadap organisasi dan staff, terhadap diri sendiri dan profesi, terhadap pemrintah dan pada tingkat akhir walaupun tidak langsung terhadap masyarakat. Kriteria wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat tentu berlaku juga untuk eksekutif lain di rumah sakit.</li>
<li>Bagi asosiasi profesi, etika adalah kesepakatan bersamadan pedoman untuk diterapkan dan dipatuhi semua anggota asosiasi tentang apa yang dinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan dan pelayanan profesi itu.”</li>
</ul><div style="text-align: justify;"><b>Prinsip-prinsip etika profesi Menurut Keraf(1993:49-50), antara lain:</b><br />
1. Tanggung Jawab</div><div style="text-align: justify;">- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.</div><div style="text-align: justify;">- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya<br />
2. Kebebasan<br />
3. Kejujuran<br />
4. Keadilan</div><div style="text-align: justify;">- Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya<br />
5. Otonomi<br />
- Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.<br />
<b> </b></div><div style="text-align: justify;"><b>Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :</b><br />
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.<br />
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.<br />
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. <br />
<b><br />
Sekilas tentang arti kode etik</b><br />
Kode etik adalah standar moral bagi setiap profesi yang dituangkan secara formal, tertulis dan normative dalam suatu bentuk aturan main, dan perilaku. Kode etik juga merupakan standart atau komitmen moral kode perilaku (code of conduct) dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban selaku by profession dan by function yang memberikan jaminan dan pedoman bagi profesi bersangkutan untuk tetap taat dan mematuhi kode etik itu sendiri.<br />
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. sedangkan menurut UU NO. (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), mengatakan<br />
<br />
<b>Peranan Etika dalam Profesi yaitu:</b><br />
• Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.<br />
• Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.<br />
• Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.<br />
<br />
<br />
Sumber :<br />
http://tecnolovers.wordpress.com/2010/02/26/etika-profesi-dan-ciri-khas-profesi/<br />
</div>Maria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-4988876240262902942011-02-13T05:39:00.000-08:002011-02-13T05:39:20.184-08:00ciri khas profesi dan profisionalismeDefinisi Profesi dan Profesionalisme<br />
<br />
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dimilki seseorang , yang memiliki karakteristik tertentu, yakni pengetahuan dan memiliki status dari pekerjaan tersebut. Profesional merupakan Seseorang yang memperoleh penghasilan dengan melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan yang memerlukan ketarampilan / keahlian khusus serta memiliki semangat pengabdian. (Seseorang yang melakukan karena hobi atau untuk kesenangan biasa disebut sebagai seorang amatir).<br />
<br />
Profesionalisme adalah Suatu paham yang menciptakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan – serta ikrar (fateri/profilteri) untuk menerima panggilan tersebut – untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999). Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.<br />
<br />
Ciri Khas Profesi<br />
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:<br />
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.<br />
2. Suatu teknik intelektual.<br />
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.<br />
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.<br />
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.<br />
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.<br />
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.<br />
8. Pengakuan sebagai profesi.<br />
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.<br />
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.<br />
Ciri-Ciri Profesionalisme<br />
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.<br />
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.<br />
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.<br />
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.<br />
Kesimpulan<br />
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Etika dan Profesionalisme itu saling berkaitan. Kita tidak dapat mengingkari bahwa segala bentuk profesi itu sendiri memiliki etika ataupun kode etik. Baik profesi tersebut harus memiliki keahlian ataupun tidak. Standar etika sangatlah berpengaruh terhadap kelangsungan profesionalisme setiap induvidu. Individu yang dianggap beretika dan profesionalisme adalah individu yang mampu menjaga kejujuran , kerahasiaan , dan juga nama baik dari instansi tempat dia bekerja.<br />
<br />
<br />
sumber :http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/02/ciri-khas-profesi-dan-profesionalisme.htmlMaria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-788613409947260772011-01-04T16:23:00.001-08:002011-01-04T16:23:45.383-08:00Fungsional Dan Struktural TelematikaPusat Sarana Teknik Telematika adalah unsur pelaksana tugas tertentu departemen berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Sarana Teknik Telematika dipimpin oleh seorang Kepala Pusat. Pusat Sarana Teknik Telematika mempunyai tugas melaksanakan layanan pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan sarana teknik telematika departemen berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.<br />
<br />
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Sarana Teknik Telematika menyelenggarakan fungsi:<br />
a. pelayanan aplikasi interface dan fasilitasi sarana teknik telematika;<br />
b. pelayanan dan pengembangan sistem jaringan interface dan piranti keras telematika;<br />
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.<br />
<br />
Susunan Organisasi<br />
Pusat Sarana Teknik Telematika terdiri dari:a. Bidang Aplikasi;<br />
b.Bidang Piranti Keras dan Lunak;<br />
c.Subbagian Tata Usaha.<br />
<br />
Bidang Aplikasi<br />
Bidang Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelayanan aplikasi interface untuk pelayanan publik dan fasilitasi sarana teknik telematika untuk pelayanan publik. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Aplikasi menyelenggarakan fungsi:<br />
<br />
a.Pelayanan aplikasi interface di bidang telematika;<br />
b.Pelaksanaan fasilitasi sarana teknik telematika.<br />
<br />
Bidang Aplikasi terdiri dari:<br />
a.Subbidang Layanan Aplikasi;<br />
b.Subbidang Fasilitasi Sarana.<br />
<br />
(1). Subbidang Layanan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan aplikasiinterface telematika.<br />
(2). Subbidang Fasilitasi Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi di bidang sarana teknik telematika.<br />
<br />
Bidang Piranti Keras dan Lunak<br />
Bidang Piranti Keras dan Lunak mempunyai tugas melaksanakan advokasi dan konsultasi model, prototipedan pengamanan piranti keras dan lunak telematika. Dalam melaksanaan tugas, Bidang Piranti Keras dan Lunak menyelenggarakan fungsi:<br />
<br />
a.Pelaksanaan fasilitasi dan advokasi model, prototipe piranti keras dan lunak.<br />
<br />
b.Pelaksanaan fasilitasi dan advokasi pengamanan piranti keras dan lunak.<br />
<br />
Bidang Piranti Keras dan Lunak terdiri dari:<br />
a. Subbidang Rancang Bangun;<br />
b. Subbidang Pengamanan.<br />
<br />
(1). Subbidang Rancang Bangun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan advokasi model, prototipe sarana teknik telematika;<br />
(2).Subbidang Pengamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan advokasi pengamanan sarana teknik telematika.<br />
<br />
Subbagian Tata Usaha<br />
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.<br />
<br />
Kelompok Jabatan Fungsional<br />
Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Sarana Teknik Telematika mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />
<br />
(1).Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang diangkat dan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />
(2).Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional, dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Sarana Teknik Telematika.<br />
(3). Jumlah tenaga fungsional, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.<br />
(4). Jenis dan jenjang jabatan fungsional, diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />
<br />
<br />
http://cosaviora.blogspot.com/2011/01/fungsional-dan-struktural-telematika.htmlMaria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2923061466121066439.post-14424857691068586252011-01-01T23:46:00.000-08:002011-01-01T23:46:37.898-08:00Kesan untuk matakuliah sofskill Pengantar Telematika<span style="color: magenta;">Kesan untuk matakuliah sofskill Pengantar Telematika</span><br />
<br />
Setelah beberapa bulan mengikuti matakuliah sofskill adalah :<br />
- Suka<br />
suka karena lebih santai karena bisa membuat tulisan kapan saja dengan jangka waktu yang lama yaitu 1 bulan.<br />
- Senang<br />
senang karena dosen softskill saya baik dalam memberikan tugas dan memberikan perbaikan bila tugas belum selesai tepat waktu terus cantik juga...jadi seneng ngeliat dosennya...<br />
- Menambah Pengetahuan<br />
dengan adanya tugas - tugas tentang telematika , saya jadi lebih tau tentang dunia telematika walpun masih dikit , trus juga jadi mengenal blog, internet lebih baik lagi dari sebelumnya.Maria Magdalenahttp://www.blogger.com/profile/05068750265797672007noreply@blogger.com0